• Jelajahi

    Copyright © Wonosobo Media
    Wonosobo Media Network

    Iklan

    Jangan Cari Menantu & Besan Haji yang Bodoh

    , 22.34 WIB
    KedaiKlenik | Madu Murni Indonesia


    Kiai Sholeh Darat dalam kitabnya 'Manasik al-Haj wa al-Umrah wa Adab al-Ziyarah li Sayyid al-Mursalin' menyebutkan jangan mengambil menantu dan jangan berbesanan dengan haji yang bodoh. Dalam kitab beraksara Arab dengan bahasa Jawa atau disebut dengan Arab Pegon ini diterbitkan di Bombai India tahun 1340 H/1922 M. dari kitab Manasik Mbah Sholeh bahwa haji yang bodoh, yaitu tidak punya ilmu tentang haji, maka rawan rusak agamanya. Rusak status perkawinannya. Yakni beresiko melakukan jima (hubungan suami istri) yang terlarang menurut syariat.

    Sebab jelas dilarang oleh Allah melalui firman-Nya dalam Al-Qur’an surat Al-Baqarah ayat ke-197 yang artinya; “Haji adalah beberapa bulan yang dimaklumi, barangsiapa yang menetapkan niatnya dalam bulan itu akan mengerjakan haji, maka tidak boleh rafats, berbuat fasik dan berbantah-bantahan.”

    Sebagaimana Rafast adalah perbuatan jorok. Menurut ulama tafsir, bermakna menggauli istri. Orang haji yang bodoh, rawan tidak sah hajinya dan ini dapat berakibat serius jika dia sudah berkeluarga. Contohnya adalah orang haji yang tawafnya tidak beres atau ada rukun haji terlewatkan, maka statusnya tetap ihrom meskipun sudah pulang dan telah memakai gelar haji. Dia tetap terkena larangan jima. Kemudian apabila berhubungan suami istri, maka status anaknya ihrom.

    Nah dalam peristiwa nyata ada cerita yakni orang bodoh namun naik haji, sebab memiliki cukup uang untuk membayar biaya haji, yaitu cerita nyata suatu kali ada jamaah haji melakukan thawaf pada pelaksanaan haji. Dimana yang sebenarnya melakukan thowaf dengan putaran yang sesuai tujuh putaran, tetapi dirinya malah ketika thowaf masih kurang. Namun malah menimpali dan berdalih “Gapapa, Tuhan Maha Tahu. Allah Maha Pengampun”. menyepelekan suatu hal yang sudah ditentukan.

    Itulah contoh nyata yang pernah diperingatkan Mbah Sholeh Darat lebih dari seratus dua puluh tahun yang lalu. Orang dalam kisah tersebut masih berstatus ihrom ketika pulang. Tentunya hajinya tidak sah. Maka kalau dia kumpul suami istri dan menghasilan anak, anaknya itu yang tidak boleh dijadikan menantu. Dan orang tuanya tidak boleh dijadikan besan menurut Mbah Sholeh Darat. Wallahu a’lam bishowab.

    *Tulisan ini disadur dari Mauhidloh Khasanah KH Hadlor Ihsan pada Haul Kiai Sholeh Darat Semarang yang ke 121 pada 10 Syawal 1442.

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini

    Yang Menarik

    +