WonosoboMedia - Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 73P tertanggal 9 Juli 2024, telah ditandatangani oleh Presiden Jokowi terkait dengan pemberhentian dengan tidak hormat Hasyim Asy'ari sebagai anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Dilansir WonosoboMedia dari akun Instagram @punapibali, Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana mengatakan, Presiden telah menandatangani Keppres Nomor 73P tanggal 9 Juli 2024.
"Mengenai pemberhentian dengan tidak hormat saudara Hasyim Asy'ari sebagai anggota KPU untuk masa jabatan tahun 2022-2027," ungkap Dwipayana Rabu (10/7/2024).
Keppres tersebut yaitu tindak lanjut dari Putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), dan sesuai Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
Seperti diketahui, DKPP menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada Hasyim Asy’ari sebagai Ketua dan Anggota KPU RI.
Putusan itu dibacakan Heddy Lugito Ketua DKPP, Rabu (3/7/2024), dalam sidang yang berlangsung di Gedung DKPP, Jakarta.
Hasyim dinilai oleh DKPP terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu, lantaran melakukan tindakan asusila terhadap seorang perempuan berinisial CAT anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Den Haag, Belanda.
Sebelumnya, Hasyim dilaporkan menggunakan relasi kuasa dan memanfaatkan fasilitas jabatan Ketua KPU RI.
Hasyim menggunakan Jabatannya, untuk mendekati, membina hubungan romantis, dan berbuat asusila terhadap pengadu, mulai Agustus 2023 sampai Maret 2024.
Sehingga dalam putusannya, DKPP meminta Presiden untuk mengganti Hasyim dalam kurun waktu 7 hari sejak putusan dibacakan.
Perihal pemecatan Hasyim, Pemerintah dan DPR yakin itu tidak akan menggangu pelaksanaan Pilkada 2024.